Cara Bisnis yang Berkah tanpa Hutang Tanpa RIBA

Aduh susahnya move on dari mental gratisan ke premium edition ... pdhl smua ready.

SAATNYA BERAZAM LEPAS DARI RIBA DAN LUNAS HUTANG

Bisnis Berkah Tanpa Riba Tanpa Hutang

Di akhir zaman ini, praktik riba telah nampak di mana-mana. Dalam lingkup masyarakat terkecil hingga tataran negara praktik ini begitu merebak, baik di perbankan, transaksi bisnis, lembaga perkreditan, bahkan sampai arisan warga.

Entah karena kaum muslimin bisa jadi tidak mengetahui hukum, bentuk dan bahaya riba, atau pun bisa jadi karena mereka sudah tahu, tetapi tetap juga dilanggar. Penyakit “wahn” (cinta dunia dan takut mati) telah menyebabkan manusia akhir zaman ini menghalalkan segala macam cara untuk meraih kekayaan sebanyak-banyaknya, termasuk dengan cara riba. Sungguh, benarlah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallama,
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari).

“Kelak akan datang kepada manusia suatu zaman yang di dalamnya mereka memakan riba. Ketika beliau Saw ditanya, ‘Apakah semua orang (melakukannya)?’ Maka beliau Saw menjawab, ‘Barangsiapa yang tidak memakannya dari kalangan mereka maka ia tetap terkena getahnya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i & Ibnu Majah).

Oleh karena itu, sangat penting materi tentang riba disampaikan kepada kaum muslimin agar tidak terjebak pada transaksi ribawi dengan segala bentuknya, apalagi bagi para pengusaha yang akrab melakukan transaksi bisnis dan mainstreamnya sangat lekat dengan transaksi ribawi. Hal ini penting dipahami agar bisnis yang dilakukan penuh dengan keberkahan dan diridhai Allah SWT.

Riba dalam dunia bisnis biasanya banyak terkait dengan masalah permodalan dan model transaksi jual-beli. Beberapa contoh riba yang sering terjadi dalam transaksi bisnis :

*Pinjaman dengan bunga dan denda. Misalnya: Seorang pengusaha berhutang kepada bank atau pribadi sebesar Rp 10.000.000 dalam tempo 1 bulan dengan bunga 10% sehingga pembayaran hutangnya menjadi Rp 11.000.000. Bila terjadi keterlambatan pembayaran maka akan dikenai denda Rp 1.000.000 per bulan. Ini termasukriba dain (riba hutang-piutang). Menurut sebagian ulama riba dain adalah bagian dari riba nasi’ah.

*Pinjaman tanpa bunga tetapi ada denda. Misalnya: Seorang pengusaha berhutang kepada yayasan sebesar Rp 10.000.000 dengan bunga 0% dalam tempo 1 tahun. Namun pihak yayasan akan memberikan denda (misal 5% per bulan) bila terjadi keterlambatan pembayaran. Ini termasuk riba dain.
*Bank meminjamkan uang kepada pengusaha tanpa bunga sebagai modal usaha dengan syarat pihak bank mendapat prosentase keuntungan yang ditetapkan di awal (tidak peduli apakah usaha untung atau rugi) dan nominal hutang tetap dikembalikan secara utuh. Ini termasuk riba dain.

*Bank memberikan modal kepada pengusaha dengan akad “bagi hasil”. Rincian ketentuannya pihak pengusaha harus mengembalikan modalnya kepada bank per bulan ditambah dengan prosentase keuntungan yang telah ditetapkan di awal (tidak peduli apakah usaha untung atau rugi). Ini termasuk riba dain.

*Transaksi jual-beli emas dan perak dengan uang secara tidak kontan (dikreditkan). Ini termasuk riba nasi’ah.

*Menjual barang secara tempo atau kredit, tetapi ketika terjadi penundaan atau keterlambatan pembayaran dikenai denda. Ini termasuk riba nasi’ah.

*Dan masih banyak transaksi bisnis ribawi lainnya yang detailnya tidak bisa disampaikan dalam tulisan singkat ini.

Dalam konteks bisnis, selain hukum tentang riba maka harus diperhatikan juga aturan syariah Islam terkait lainnya. Kapitalisme sangat kental aspek ekonominya dan pengaruhnya sudah berurat-akar di tengah masyarakat. Ketika kita berniat menekuni dunia bisnis, kita harus benar-benar teliti pada seluruh aspeknya agar tidak menyalahi aturan Allah SWT. Misalnya, bagaimana hukum tentang perseroan terbatas?

Bagaimana akad pemasaran dengan pola leasing atau akad sewa-beli? Bagaimana hukum pemasaran dengan pola multi level marketing? Bagaimana dengan dua akad dalam satu transaksi? Bagaimana transaksi dengan menempatkan agunan pada barang yang diperjualbelikan? Dan masih banyak lagi yang perlu didetailkan. Tentunya tulisan ini terlalu sempit untuk menjelaskan itu semua.

Lalu bagaimana solusi praktis untuk mengatasi permasalahan permodalan dalam dunia bisnis agar tidak terjebak riba? Pola yang ditawarkan Islam adalah dengan model syirkah. Salah satunya dengan syirkah mudharabah (kerjasama bagi hasil). Syirkah mudharabah adalah kerja sama antara dua pihak, yaitu pemodal (shohibul maal) dan pengelola (mudharib). Shohibul maal akan memasukkan modalnya pada suatu usaha yang dikelola oleh mudharib. kemudian mudharibmengelola usaha secara profesional dengan target menghasilkan keuntungan. Dalam syirkah mudharabah tidak hanya bagi untung, tetapi juga bagi rugi apabila dalam perjalanan usahanya mengalami kerugian.

Dalam sebuah pertemuan training kewirausahaan yang saya kelola, peserta memunculkan pertanyaan, mudharabah-nya sih sudah paham, tetapi pemodalnya siapa dong? Nah, di sinilah perlu kerja cerdas dan kerja keras. Masih banyak peluang yang bisa kita optimalkan. Kita bisa memakai modal pribadi atau kita bisa menawarkan proposal bisnis kepada keluarga dan teman yang percaya kepada kita. Di samping itu, bisa juga ditawarkan kepada pihak lain (pribadi maupun lembaga) yang memiliki uang, tetapi bingung mau digunakan untuk apa uangnya tersebut.

Orang seperti ini insya Allah berpeluang besar menerima proposal usaha yang kita tawarkan. Atau bisa juga kita tawarkan kepada investor profesional yang tentunya tantangannya lebih tinggi dibanding yang lainnya. Kalau dengan cara-cara tadi juga belum berhasil, bersabarlah dan jangan sekali-kali balik lagi menceburkan diri dalam kubangan riba. Allah SWT akan selalu bersama orang-orang yang sabar. Teruslah kerja cerdas dan kerja keras, atau kita mati karena mengusahakan yang benar. Man jadda wa jada.

Demikianlah, penjelasan singkat mengenai riba. Cukuplah hadits dari Sahabat Jabir menjadi peringatan bagi kita, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallama melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallamabersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim).

Begitu pula hadits dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallama bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (HR Thabrani).
Wallahu a’lamu.
Cara Bisnis yang Berkah tanpa Hutang Tanpa RIBA Cara Bisnis yang Berkah tanpa Hutang Tanpa RIBA Reviewed by Admin on 9:23:00 PM Rating: 5

No comments:

Ad Home

Powered by Blogger.