ARTI MAS KAWIN atau MAHAR
Mas
Kawin adalah bentuk pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda
resminya hubungan suami istri diantara mereka berdua yang diikat dalam
sebuah aqad yang syar‘i. Allah Subhanahu Wa Ta‘ala berfirman: Berikanlah maskawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
(QS. An-Nisa‘: 4) Sedangkan bentuk dan nilai maskawin itu ditentukan
oleh pihak istri, baik diri wanita itu atau pun walinya. Dan tidak ada
ketentuan dari Islam untuk membatasi besar dan nilainya. Semua akan
berpulang kepada pihak wanita atau juga adat dan kebiasaan yang terjadi
di suatu tempat/negeri. Dan sebagai syarat dari pernikahan, maka pihak
wanita berhak untuk menentukan besar dan nilainya itu sementara pihak
calon suami harus memenuhinya sesuai dengan permintaan pihak wanita.
Hanya saja Islam tidak menganjurkan untuk memperberat mahar itu karena
bisa berakitab menyusahkan pihak laki-laki. Di zaman Rasulullah SAW ada
wanita yang rela dinikahkan dengan mahar seadanya, yang penting memiliki
nilai meski tidak besar. Sedangkan bentuk mahar dan nilainya bisa saja
bermacam-macam, antara lain:
1. Sandal. Dari Amir bin Rabiah bahwa seorang wanita dari Bani Fuzarah dinikahkan dengan mahar dua buah sendal. Rasulullah SAW bertanya, ”Relakah
kamu dinikahkan dengan mahar dua sendal ini?”. Wanita itu
menjawab,”Ya”. Maka Rasulullah SAW membolehkannya. (HR. Ahmad, Ibnu
Majah dan Tirmizy).
2. Hafalan Al-Quran.
Dari Sahal bin Said bahwa seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan
berkata, ”Ya Rasulullah. Aku menghibahkan diriku untuk kau kawini.” Dan
berdiri lama hingga seorang laki-laki dberdiri, ”Ya Rasulullah, nikahkan
saja dengan aku bila anda tidak menginginkannya. Rasulullah SAW
menjawab, ”Apakah kamu punya sesuatu yang bisa kamu berikan sebagai
mahar untuknya?”. “Saya tidak punya kecuali sarungku ini saja”,
jawabnya. Rasulullah SAW bersabda, ”Kalau kamu berikan sarungmu itu maka
kamu tidak punya sarung lagi, carilah yang lain.” “Tapi aku tidak punya
apapun”, jawabnya. “Carilah meski hanya cincin dari besi.” Maka dia
mencarinya tapi tidak bisa mendapatkan apa-apa. Lalu Rasulullah SAW
berkata kepadanya, ”Adakah kamu menghafal beberapa ayat dari al-Quran?”.
“Ya, surat ini dan itu”, jawabnya. Rasulullah SAW bersabda, ”Aku
nikhakan kamu dengannnya dengan mahar berupa apa yang kamu miliki dari
Al-Quran.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Ke-Islaman
seseorang (dengan cara suami masuk Islam ) Dari Anas bahwa Abu Thalhah
melamar Ummu Sulaim, namun ummu Sulaim menjawab, ”Demi Allah, orang
seperti anda tidak layak untuk ditolak lamarannya, sayangnya anda kafir
dan saya muslim. Tidak halal bagiku dinikahimu. Tapi bila anda masuk
Islam, maka ke-Islaman anda sudah bisa menjadi mahar buatku dan saya
tidak minta mahar yang selain itu. ”. Maka keislaman Abu Thalhah itu
menjadi mahar bagi Ummu Sulaim. (HR. An-Nasai).
4. Baju besi , ketika Ali bin Abi Thalib menikahi putri Rasulullah saw, Siti Fatimah, Rasulullah saw bersabda:
ﻪﻟ
لﺎﻗ : ﺎﺌﻴﺵ ﺎﻬﻄﻋا . لﺎﻘﻓ : ءﻰﺵ ﻦﻣ ىﺪﻨﻋ ﺎﻣ , لﺎﻗ : ﻲﻠﻋ لﺎﻗ ؟ﺔﻴﻤﻄﺤﻟا ﻚﻋرد
ﻦﻳﺄﻓ : ﻲه لﺎﻘﻓ ىﺪﻨﻋ : ﺎهﺎﻳإ ﺎﻬﻄﻋﺄﻓ (( ] ﻲﺋﺎﺴﻨﻟاو دواد ﻮﺑأ ﻪﺟﺮﺥأ
Artinya:
Rasulullah saw bersabda kepada Ali bin Abi Thalib: “Berikanlah sesuatu
kepadanya (sebagai mas kawin)?” Ali menjawab: “Saya tidak mempunyai
sesuatu apapun”. Rasulullah saw bersabda kembali:
“Mana
baju besimu yang telah retak itu?” Ali menjawab: “Ini ada pada saya”.
Rasulullah saw bersabda kembali: “Berikanlah kepadanya (kepada Fathimah
bint Rasulullah saw)” (HR. Abu Dawud dan Imam Nasai).
5. Dengan bekerja,
telah terjadi ketika Nabi Musa menikahi salah seorang gadis putri dari
laki-laki tua (dalam satu riwayat dikatakan laki-laki tua itu adalah
Nabi Syuaib), dengan mas kawin bekerja untuk laki-laki tua itu (calon
mertuanya) selama delapan tahun sebagaimana difirmankan oleh Allah swt
dalam surat al-Qashash ayat 27:
َﺖْﻤَﻤْﺗَأ
ْنِﺈ َﻓ ٍﺞ َﺠِﺣ َﻲِﻥﺎ َﻤَﺛ ﻲِﻥَﺮُﺟْﺄَﺗ ْنَأ ﻰ َﻠَﻋ ِﻦْﻴَﺗﺎ َه ﱠﻲَﺘَﻨْﺑا
ىَﺪْﺣِإ َﻚ َﺤِﻜْﻥُأ ْنَأ ُﺪ ﻳِرُأ ﻲﱢﻥِإ َلﺎَﻗ ْﻨِﻋ ْﻦِﻤَﻓ اًﺮْﺸَﻋ َكِﺪ
Artinya:
“Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu
dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu
bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka
itu adalah suatu kebaikan) dari kamu” (QS. Al-Qashash:27).
ARTI MAS KAWIN atau MAHAR
Reviewed by Admin
on
4:09:00 PM
Rating:
No comments: