ARTI MAS KAWIN atau MAHAR


ARTI MAS KAWIN atau MAHAR


Mas Kawin adalah bentuk pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda resminya hubungan suami istri diantara mereka berdua yang diikat dalam sebuah aqad yang syar‘i. Allah Subhanahu Wa Ta‘ala berfirman: Berikanlah maskawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa‘: 4) Sedangkan bentuk dan nilai maskawin itu ditentukan oleh pihak istri, baik diri wanita itu atau pun walinya. Dan tidak ada ketentuan dari Islam untuk membatasi besar dan nilainya. Semua akan berpulang kepada pihak wanita atau juga adat dan kebiasaan yang terjadi di suatu tempat/negeri. Dan sebagai syarat dari pernikahan, maka pihak wanita berhak untuk menentukan besar dan nilainya itu sementara pihak calon suami harus memenuhinya sesuai dengan permintaan pihak wanita. Hanya saja Islam tidak menganjurkan untuk memperberat mahar itu karena bisa berakitab menyusahkan pihak laki-laki. Di zaman Rasulullah SAW ada wanita yang rela dinikahkan dengan mahar seadanya, yang penting memiliki nilai meski tidak besar. Sedangkan bentuk mahar dan nilainya bisa saja bermacam-macam, antara lain:

1. Sandal. Dari Amir bin Rabiah bahwa seorang wanita dari Bani Fuzarah dinikahkan dengan mahar dua buah sendal. Rasulullah SAW bertanya, ”Relakah kamu dinikahkan dengan mahar dua sendal ini?”. Wanita itu menjawab,”Ya”. Maka Rasulullah SAW membolehkannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy). 

2. Hafalan Al-Quran. Dari Sahal bin Said bahwa seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata, ”Ya Rasulullah. Aku menghibahkan diriku untuk kau kawini.” Dan berdiri lama hingga seorang laki-laki dberdiri, ”Ya Rasulullah, nikahkan saja dengan aku bila anda tidak menginginkannya. Rasulullah SAW menjawab, ”Apakah kamu punya sesuatu yang bisa kamu berikan sebagai mahar untuknya?”. “Saya tidak punya kecuali sarungku ini saja”, jawabnya. Rasulullah SAW bersabda, ”Kalau kamu berikan sarungmu itu maka kamu tidak punya sarung lagi, carilah yang lain.” “Tapi aku tidak punya apapun”, jawabnya. “Carilah meski hanya cincin dari besi.” Maka dia mencarinya tapi tidak bisa mendapatkan apa-apa. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, ”Adakah kamu menghafal beberapa ayat dari al-Quran?”. “Ya, surat ini dan itu”, jawabnya. Rasulullah SAW bersabda, ”Aku nikhakan kamu dengannnya dengan mahar berupa apa yang kamu miliki dari Al-Quran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Ke-Islaman seseorang (dengan cara suami masuk Islam ) Dari Anas bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim, namun ummu Sulaim menjawab, ”Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak lamarannya, sayangnya anda kafir dan saya muslim. Tidak halal bagiku dinikahimu. Tapi bila anda masuk Islam, maka ke-Islaman anda sudah bisa menjadi mahar buatku dan saya tidak minta mahar yang selain itu. ”. Maka keislaman Abu Thalhah itu menjadi mahar bagi Ummu Sulaim. (HR. An-Nasai). 

4. Baju besi , ketika Ali bin Abi Thalib menikahi putri Rasulullah saw, Siti Fatimah, Rasulullah saw bersabda:
ﻪﻟ لﺎﻗ : ﺎﺌﻴﺵ ﺎﻬﻄﻋا . لﺎﻘﻓ : ءﻰﺵ ﻦﻣ ىﺪﻨﻋ ﺎﻣ , لﺎﻗ : ﻲﻠﻋ لﺎﻗ ؟ﺔﻴﻤﻄﺤﻟا ﻚﻋرد ﻦﻳﺄﻓ : ﻲه لﺎﻘﻓ ىﺪﻨﻋ : ﺎهﺎﻳإ ﺎﻬﻄﻋﺄﻓ (( ] ﻲﺋﺎﺴﻨﻟاو دواد ﻮﺑأ ﻪﺟﺮﺥأ
Artinya: Rasulullah saw bersabda kepada Ali bin Abi Thalib: “Berikanlah sesuatu kepadanya (sebagai mas kawin)?” Ali menjawab: “Saya tidak mempunyai sesuatu apapun”. Rasulullah saw bersabda kembali:

“Mana baju besimu yang telah retak itu?” Ali menjawab: “Ini ada pada saya”. Rasulullah saw bersabda kembali: “Berikanlah kepadanya (kepada Fathimah bint Rasulullah saw)” (HR. Abu Dawud dan Imam Nasai).

5. Dengan bekerja, telah terjadi ketika Nabi Musa menikahi salah seorang gadis putri dari laki-laki tua (dalam satu riwayat dikatakan laki-laki tua itu adalah Nabi Syuaib), dengan mas kawin bekerja untuk laki-laki tua itu (calon mertuanya) selama delapan tahun sebagaimana difirmankan oleh Allah swt dalam surat al-Qashash ayat 27:

َﺖْﻤَﻤْﺗَأ ْنِﺈ َﻓ ٍﺞ َﺠِﺣ َﻲِﻥﺎ َﻤَﺛ ﻲِﻥَﺮُﺟْﺄَﺗ ْنَأ ﻰ َﻠَﻋ ِﻦْﻴَﺗﺎ َه ﱠﻲَﺘَﻨْﺑا ىَﺪْﺣِإ َﻚ َﺤِﻜْﻥُأ ْنَأ ُﺪ ﻳِرُأ ﻲﱢﻥِإ َلﺎَﻗ ْﻨِﻋ ْﻦِﻤَﻓ اًﺮْﺸَﻋ َكِﺪ
Artinya: “Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan) dari kamu” (QS. Al-Qashash:27).
ARTI MAS KAWIN atau MAHAR ARTI MAS KAWIN atau MAHAR Reviewed by Admin on 4:09:00 PM Rating: 5

No comments:

Ad Home

Powered by Blogger.