ADAKALANYA dalam beberapa waktu kita mengadakan perjalanan
jauh, misalnya karyawisata, bersilaturahmi, atau keperluan lainnya. Terkadang
juga kita mengalami coban berupa sakit sampai-sampai tidak dapat bangun, Hal
itu menyebabkan kita sering menjumpai kesulitan untuk melakukan ibadah salat. Padahal salat merupakan kewajiban umat Islam
yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun juga.
Melihat hal ini, ibadah shalat seolah merupakan beban
yang memberatkan. Padahal tidaklah demikian. Islam adalah agama yang memberi
kemudahan dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada
Allah swt. Hal ini menandakan kasih
sayang Allah kepada umat Islam sedemikian besar dengan cara memberikan rukhsah
dalam melaksanakan salat dengan cara jamak dan qasar dengan syarat-syarat
tertentu.
Lalu seperti apakah syarat detailnya? Berikut tata
cara pelaksanaan shalat jamak dan Qasar:
Salat Jamak
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya
menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya
menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu
Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib
atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh
digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh)
bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari
tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia
berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah
tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat
duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah
pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan
bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab
tertentu.
Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan
(halangan), yakni:
Dalam
perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan
itu tidak bertujuan untuk maksiat.
Dalam
keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak
adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya.
Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh
menjamak salat asar dengan magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
Jamak Takdim
(jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu
yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu
duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat
magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4
rakaat salat ‘isya).
Jamak
Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan
pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan
pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu
‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus
berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat
pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan
lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan
berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh
mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Laporkan iklan?
Cara Melaksanakan Salat Jamak Takdim
Misalnya salat duhur dengan asar: salat duhur dahulu
empat rakaat kemudian salat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur.
Tata caranya sebagai berikut:
1)
Berniat salat duhur dengan jamak takdim. Bila dilafalkan yaitu:
اُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ العَصْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
” Saya niat salat salat duhur empat rakaat digabungkan
dengan salat asar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
2) Takbiratul
ihram
3) Salat duhur
empat rakaat seperti biasa.
4) Salam.
5) Berdiri
lagi dan berniat salat yang kedua (asar), jika dilafalkan sebagai berikut;
اُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَقْدِيْمًا مَعَ الظُهْرِ فَرْضًا للهِ تَعَالى
“ Saya niat salat asar empat rakaat digabungkan dengan
salat duhur dengan jamak takdim karena Allah ta’ala.
6) Takbiratul
Ihram
7) Salat asar
empat rakaat seperti biasa.
8) Salam.
Catatan: Setelah salam pada salat yang pertama harus
langsung berdiri,tidak boleh diselingi perbuatan atau perkataan misalnya zikir,
berdo’a, bercakap-cakap dan lain-lain).
Cara Melaksanakan Salat Jamak Ta’khir.
Misalnya salat magrib dengan ‘isya: boleh salat magrib
dulu tiga rakaat kemudian salat ‘isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu
‘isya.
Tata caranya sebagai berikut:
1) Berniat
menjamak salat magrib dengan jamak ta’khir. Bila dilafalkanyaitu:
2) اُصَلِى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ العِشَاءِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya niat salat salat magrib tiga rakaat digabungkan
dengan salat ‘isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”
3) Takbiratul
ihram
4) Salat
magrib tiga rakaat seperti biasa.
5) Salam.
6) Berdiri
lagi dan berniat salat yang kedua (‘isya), jika dilafalkan sebagai berikut;
7) اُصَلّى فَرْضَ العِسَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ جَمْعًا تَأخِيْرًا مَعَ المَغْرِبِ فَرْضًا للهِ تََعَالَى
“ Saya berniat salat ‘isya empat rakaat digabungkan
dengan salat magrib dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
8) Takbiratul
Ihram
9) Salat ‘isya
empat rakaat seperti biasa.
10) Salam.
Catatan: Ketentuan setelah salam pada salat yang
pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu
salat, hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba, maka orang yang akan
menjamak ta’khir, sudah berniat untuk menjamak ta’khir salatnya, walaupun
salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua. [gito]
Tata Cara Solat Jamak dan Qasar (1)
Reviewed by Saida Waliya
on
4:42:00 PM
Rating:
No comments: